Apakah ibukota negara harus pindah???
Kota Jakarta yang
merupakan kota metropolitan tak terpisahkan dari kata banjir atau kemacetan.
Agaknya untuk sementara waktu kondisi seperti itu harus ditrima dengan lapang
dada bagi penghuni ibukota negara ini, karena seperti kita ketahui para pakar
atau para pemerintah belom mampu membenahi ibukota ini sesungguhnya seperti
yang diharapkan.
Bayangkan
hampir tiap tahun di ibukota selalu ada pembangunan, baik itu pembangunan
dibidang ekonomi,pemerintahan, maupun pendidikan. Sehingga tak heran apabila
setiap tahun bahkan setiap bulan selalu ada warga dari luar yang berbondong
atau yang mengadu nasib di ibu kota negara ini.
semua itu bisa saja
kerena sekarang ini tidak ada lagi istilah yang mengutamakan kepentingan umum
di atas kepentingan pribadi atau golongan, melainkan yang ada hanyalah
mengutamakan kepentingan golongan atau pribadi diatas kepentingan umum,
dan lebih parah lagi kepentingan pribadi/golongan itu diharuskan untuk selalu
tercapai. Sehingga tak heran jika lau disetiap ada pergantian pemerintahan/
jabatan pasti kepentingan partainya selalu dikedepankan alias selalu tercapai
sementara untuk kepentingan rakyat dilupakan begitu saja.
Nah
sekarang kita kaitkan dengan pemberataan pembangunan dan penataan kota. Disini
bisa dibilang para pemerintah buta akan keadaan jakrta yang mana sector
pembangunan dijakrta selalu diadakan. Sementara sudah jelas2 keadaan jakrta
sudah dibilang tak cocok atau sudah tak mampu lagi untuk meningkatkan
pembangunan khususnya dilapangan pekerjaan.
Pembangunan negri ini
tidak merata bayangkan semua pembangunan selalu terpusat dijakarta.
Sementara jika kita lihat Indonesia ini memiliki potensi wilayah yang sangat
luas dan memiliki keunikan masing2 disetiap daerah dan cocok dijadikan untuk
tempat pembangunan. Dengan hal ini tak heran kalau banyak orang2 daerah yang
berbondong untuk mengaduh nasib di ibukota negara ini. Sehingga dampaknya bagi
ibukota sendiri adalah macet. Coba kalau misalnya pemerintah propinsi DKI
mempersulit persetujuan pembukaan usaha dijakarta, dalam hal ini adalah
persetujuan surat izin buka usaha dijakrta bagi perusahan swasta. Mempersulit
disini buka berarti meniadakan melainkan memberikan peluang kepada para
pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja diluar ibukota ini. Sehingga karena
adanya aturan ini, makan sudah pasti perusahan swasta akan memindahlan tempat
usahanya diluar Jakarta. Dengan ini para pencari pekerjaan tidak terfokus
untuk mencari lapangan pekerjaan dijakrta sehingga berkurangnya kemacetan
diibukota.
Dari tulisan diatas,
saya dapat mengambil dua kesimpulan yang cocok terhadap apa yang terjadi
diibukota sekarang ini,
Yang pertama terjadinya
pembangunan yang sangat-sangat tidak merata. Disini sebenarnya dilakukan
tinjauan ulang terhadap tindakan pemrop DKI terhadap surat izin buka usaha terhadap
perusahaan swasta. Sebaiknya pemrop DKI memberikan surat izin buka usaha
didaerah sekitar Jakarta. Tetapi kalau dipikir-pikirkan juga mana mungkin
memberikan proyek besar yang dapat mendapatkan keuntungan yang besar kepada
pihak lain. Sehingga tak heran kalau saya katakana pembangunan yang hanya
mengedepankan kepentingan golongan/pribadi diatas kepentingan umum. Pembangunan
selalu dijakarta dan akan mendapatkan dampak terhadap ibukota itu sendiri.
Seperti
yang saya katakana tadi mempersulit persetujuan surat izin usaha terhadap
pengusaha swasta, sehingga denggan berpindahnya tempat usaha tersebut sehingga
para pencari kerja tidah hanya terfokus untuk mencari kerja dijakarta sehingga
bisa mengurangi sedikit kemacetan dijakarta.
Tetapi
“kapankah pemrop akan buka mata terhadap kondisi ibukota yang sangat2
memprihatinkan sekarang?? Yang mana disini pembangunan itu jangan terpusat
dijakarta saja melainkan menyebar kedaerah-daerah sekitarnya!!!!!!!
Kesimpulan
yang kedua dari tulisan saya sebelumnya mengadakan atau menciptakan aturan yang
mana isinya mempersulit surat izin buka usaha diibu kota. Disini seperti yang
saya bilang sebelumnya, jikalau pemprop mempersulit pesetujuan surat izin buka
usaha diibukota, maka bukan tidak mungkin para pengusaha diperusahan swasta
akan memindahi tempat usaha mereka diluar ibukota, sehingga dampaknya bagi para
pengadu nasib dijakarta akan balik lagi kedaerahnya dan mencari kerja diluar
ibukota. Dan dampak bagi ibkota itu sendiri akan mengurangi kepadatan penduduk
dan sudah pasti kemacetan akan berkurang.
Untuk
direnungkan saja, “kapankah pemprop DKI akan mempersulit persetujuan surat izin
usaha diibukota sementara perkembangan pembangunan dan kepadatan penduduk terus
meningkat?????
Ibukota simetropolitan yang selalu dibangga-banggakan tetapi selalu menimbulkan kegelisahan para penghuninya!!!