Persyaratan
perancangan kota(urban design) dapat diterapkan pada berbagai proyek, penetapan
daerah-daerah yang dikenai kewajiban membuat laporan dampak lingkungan,
perubahan mintakat, atau penetapan daerah-daerah sebagai satuan pembangunan
terencana.
Kata
perancangan digunakan dengan berbagai cara dan berbagai makna dinebagai bidang.
Pada skala kwasan, perancangan kota meliputisituasi dan perkembangan lingkungan
suatu bangunan atau sekumpulan gedung, suatu taman, jalur pejalan kaki, atau
elemen fisik lingkungan lain yang saling berhubungan dengan penghuninya.
Sementara pada skala kota, perancangan kota berkaita dengan elemen visual utama yang meliputi: pemusatan, tengaran, kawasan,
jejalur, dan juga tepian. pada dasarnya Urban
Design berkaitan erat dengan kebijakan dalam perancangan fisik kota, yang
melibatkan sekelompok orang dalam suatu kurun waktu tertentu, disamping juga
berkaitan erat dengan rnanajemen pembangunan fisik kota, baik dalam lingkungan
alarni, maupun linakungan binaan.
Pengertian
perancangan kota(Urban Design) menurut para pakar adalah sebagai berikut:
- Robert M. Beckley, (1979) Urban Design adalah suatu jembatan antara profesi perencanaan kota dan arsitektur. Perhatian utama Urban Design adalah pada bentuk fisik kota.
- Melville Branch (1995) Di dalam perencanaan kota komprehensif, perancangan kota memiliki suatu makna yang khusus, yang membedakannya dari berbagai aspek proses perencanaan kota. Perancangan kota berkaitan dengan tanggapan inderawi manusia terhadap lingkungan fisik kota: penampilan visual, kualitas estetika, dan karakter spasial”
- Harry Anthony (dalam buku Antoniades, 1986) memberi pengertian bahwa perancangan kota merupakan pengaturan unsur-unsur fisik lingkungan kota sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi baik, ekonomis untuk dibangun, dan memberi kenyamanan untuk dilihat dan untuk hidup di dalamnya.
- Catanese dan Snyder, pada hakekatnya Urban Design adalah suatu jembatan antara profesi perencanaan kota dan arsitektur, yang perhatian utamanya adalah pada bentuk fisik wilayah perkotaan. Dalam hai in; Catanese dan Snyder menjelaskan posisi urban design dalam proses perencanaan dan perancangan dalam skala makro
- Pierre Merlin dan Francoise Choay (1988: 677 & 851) perancangan kota adalah proses dari konsep dan realisasi arsitektur yang memungkinkan penguasaan pengaturan formal dari perkembangan kota, yang menyatukan perubahan dan kemapanan.
-
Andy
Siswanto, perancangan kota merupakan
sebuah disiplin perancangan yang merupakan pertemuan dari arsitektur,
perencanaan dan pembangunan kota.
- Jembatan antara profesi perencanaan kota dan arsitektur
- Tanggapan inderawi manusia terhadap lingkungan fisik kota.
- Pengeturan unsur-unsur fisik kota sedemikian rupa sehingga dapat berfunsi baik
- Proses dari konsep dan realisasi arsitektur
- Suatu kedisiplinan perancangan yang merupakan pertemuan dari arsitektur, perencanaan dan pembangunan kota.
Dari
pendapat para pakar diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya urban design
adalah merupakan suatu disiplin perancangan, yang merupakan suatu jembatan
antara perencanaan kota dan arsitektur, dan berkaitan erat dengan kebijakan
dalam perancangan dan manajemen pembangunan fisik kota, yang perhatian utamanya
adalah pada bentuk fisik kota dan lingkungannya, baik daiam bentuk lingkungan
alami, maupun lingkungan binaan, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, serta
daya dukung lahannya, dan diatur sedemikian rupa, sehingga ruang dan bangunan
perkotaan tersebut dapat dimanfaatkan, sosial, artistik, berbudaya dan optimal,
secara teknis maupun ekonomis.