Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email

KERISUHAN DI IBUKOTA JAKARTA


Apakah ibukota negara harus pindah???

Kota Jakarta yang merupakan kota metropolitan tak terpisahkan dari kata banjir atau kemacetan. Agaknya untuk sementara waktu kondisi seperti itu harus ditrima dengan lapang dada bagi penghuni ibukota negara ini, karena seperti kita ketahui para pakar atau para pemerintah belom mampu membenahi ibukota ini sesungguhnya seperti yang diharapkan.
Bayangkan hampir tiap tahun di ibukota selalu ada pembangunan, baik itu pembangunan dibidang ekonomi,pemerintahan, maupun pendidikan. Sehingga tak heran apabila setiap tahun bahkan setiap bulan selalu ada warga dari luar yang berbondong atau yang mengadu nasib di ibu kota negara ini.

semua itu bisa saja kerena sekarang ini tidak ada lagi istilah yang mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan, melainkan yang ada hanyalah mengutamakan kepentingan  golongan atau pribadi diatas kepentingan umum, dan lebih parah lagi kepentingan pribadi/golongan itu diharuskan untuk selalu tercapai. Sehingga tak heran jika lau disetiap ada pergantian pemerintahan/ jabatan pasti kepentingan partainya selalu dikedepankan alias selalu tercapai sementara untuk kepentingan rakyat dilupakan begitu saja.
Nah sekarang kita kaitkan dengan pemberataan pembangunan dan penataan kota. Disini bisa dibilang para pemerintah buta akan keadaan jakrta yang mana sector pembangunan dijakrta selalu diadakan. Sementara sudah jelas2 keadaan jakrta sudah dibilang tak cocok atau sudah tak mampu lagi untuk meningkatkan pembangunan khususnya dilapangan pekerjaan.

Pembangunan negri ini tidak merata bayangkan semua pembangunan selalu terpusat  dijakarta. Sementara jika kita lihat Indonesia ini memiliki potensi wilayah yang sangat luas dan memiliki keunikan masing2 disetiap daerah dan cocok dijadikan untuk tempat pembangunan. Dengan hal ini tak heran kalau banyak orang2 daerah yang berbondong untuk mengaduh nasib di ibukota negara ini. Sehingga dampaknya bagi ibukota sendiri adalah macet. Coba kalau misalnya pemerintah propinsi DKI mempersulit persetujuan pembukaan usaha dijakarta, dalam hal ini adalah persetujuan surat izin buka usaha dijakrta bagi perusahan swasta. Mempersulit disini buka berarti meniadakan melainkan memberikan peluang kepada para pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja diluar ibukota ini. Sehingga karena adanya aturan ini, makan sudah pasti perusahan swasta akan memindahlan tempat usahanya diluar Jakarta. Dengan ini  para pencari pekerjaan tidak terfokus untuk mencari lapangan pekerjaan dijakrta sehingga berkurangnya kemacetan diibukota.

Dari tulisan diatas, saya dapat mengambil dua kesimpulan yang cocok terhadap apa yang terjadi diibukota sekarang ini,
Yang pertama terjadinya pembangunan yang sangat-sangat tidak merata. Disini sebenarnya dilakukan tinjauan ulang terhadap tindakan pemrop DKI terhadap surat izin buka usaha terhadap perusahaan swasta. Sebaiknya pemrop DKI memberikan surat izin buka usaha didaerah sekitar Jakarta. Tetapi kalau dipikir-pikirkan juga  mana mungkin memberikan proyek besar yang dapat mendapatkan keuntungan yang besar kepada pihak lain. Sehingga tak heran kalau saya katakana pembangunan yang hanya mengedepankan kepentingan golongan/pribadi diatas kepentingan umum. Pembangunan selalu dijakarta dan akan mendapatkan dampak terhadap ibukota itu sendiri.
Seperti yang saya katakana tadi mempersulit persetujuan surat izin usaha terhadap pengusaha swasta, sehingga denggan berpindahnya tempat usaha tersebut sehingga para pencari kerja tidah hanya terfokus untuk mencari kerja dijakarta sehingga bisa mengurangi sedikit kemacetan dijakarta.
Tetapi “kapankah pemrop akan buka mata terhadap kondisi ibukota yang sangat2 memprihatinkan sekarang?? Yang mana disini pembangunan itu jangan terpusat dijakarta saja melainkan menyebar kedaerah-daerah sekitarnya!!!!!!!
Kesimpulan yang kedua dari tulisan saya sebelumnya mengadakan atau menciptakan aturan yang mana isinya mempersulit surat izin buka usaha diibu kota. Disini seperti yang saya bilang sebelumnya, jikalau pemprop mempersulit pesetujuan surat izin buka usaha diibukota, maka bukan tidak mungkin para pengusaha diperusahan swasta akan memindahi tempat usaha mereka diluar ibukota, sehingga dampaknya bagi para pengadu nasib dijakarta akan balik lagi kedaerahnya dan mencari kerja diluar ibukota. Dan dampak bagi ibkota itu sendiri akan mengurangi kepadatan penduduk dan sudah pasti kemacetan akan berkurang.
Untuk direnungkan saja, “kapankah pemprop DKI akan mempersulit persetujuan surat izin usaha diibukota sementara perkembangan pembangunan dan kepadatan penduduk terus meningkat?????

Ibukota simetropolitan yang selalu dibangga-banggakan tetapi selalu menimbulkan kegelisahan para penghuninya!!!
 
Copyright © -2012 ARCHITECTURE DAN KOTA All Rights Reserved | Template Design by ARCHITECTURE DAN KOTA |